Jimly: Nonaktifkan Aceng, Bawa ke Jalur Hukum

1058565-ron-bupati-garut-aceng-hm-fikri--620X310

KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendorong pihak penegak hukum mengambil tindakan tegas terkait pernikahan kilat Bupati Garut Aceng Fikri dengan anak di bawah umur. Tak hanya itu, Jimly juga mendorong Aceng mundur dari jabatannya hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Tindakan itu jelas melanggar pidana karena menikahi perempuan di bawah umur. Ini tidak hanya sekadar etika, tetapi telah melanggar Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Jimly, Kamis (20/12/2012), di sela-sela acara Silaknas ICMI, di Jakarta Convention Center Senayan. Baca lebih lanjut

Sistem Ganjil-Genap, 2 Kali Dalam Sepekan?

traffic_jamOTOSIA.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa dalam keterangannya di Markas Polda Metro Jaya, memberi gambaran bahwa sistem ganjil-genap yang sedang diwacanakan di Jakarta akan efektif dilakukan pada hari Senin dan Jumat. Menurut catatan, kemacetan terjadi pada dua hari tersebut. Baca lebih lanjut

Kepemilikan Asing di Perbankan Tak Jamin Efisiensi

Gambar

UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum jelas memperbolehkan kepemilikan asing di bank nasional hingga 99 persen. Namun, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Dony Abdul Chalid, berpendapat bahwa masuknya kepemilikan asing atau dikenal dengan istilah konsolidasi dalam dunia perbankan Indonesia tidak memberikan efek efisiensi kepada bank terutama dalam waktu jangka panjang. Baca lebih lanjut

Skandal Pembatalan Vonis Mati, Siapa Pihak di Belakang Yamani?

Gambar

Jakarta – Skandal pembatalan vonis mati bos narkoba masih belum berujung. Setelah hakim agung Ahmad Yamani harus dipecat lantaran memalsukan berkas putusan PK terpidana bos narkoba Hengky Gunawan, kini kasus ini masih menggantung.

Sebab dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Yamani menuding pihak di luar majelis PK. Salah satunya, juru ketik sidang PK tersebut, Abdul Halim.

Lalu bagaimana nasib Halim saat ini?

Jubir MA Djoko Sarwoko mengakui bahwa Ahmad Yamani memang bekerja sama dengan Halim terkait pemalsuan berkas putusan tersebut. Tetapi, MA belum bisa memastikan apakah Halim akan dikenakan sanksi atau tidak.

“Izinkan saya besok untuk mengecek badan pengawas MA terkait operator (juru ketik) Halim,” jelas Djoko dalam pesan singkatnya, Selasa (11/12/2012).

Nama Halim sendiri mencuat setelah Yamani menuding Halim untuk menyuruh memalsukan putusan PK terpidana narkoba Hengky Gunawan atas perintah ketua majelis PK yaitu hakim agung Imron Anwari. Djoko mengatakan, tim pemeriksa MA juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Halim terkait kasus pemalsuan berkas putusan tersebut.
Hingga saat ini MA belum mengambil keputusan resmi terhadap nasib Halim.

“Belum ada langkah selanjutnya, mungkin habis MKH ini dulu,” kata Djoko singkat.

Apakah di balik Yamani hanya ada tukang ketik? Dalam kesempatan pembelaan diri di MKH, Yamani membantah mengubah vonis mati yang ‘seharusnya’ 15 tahun penjara menjadi 12 tahun. Yamani menyatakan dirinya melakukan hal tersebut atas perintah Ketua Majelis PK, hakim agung Imron Anwari. Sayang, Imron tak dikonfrontir dalam kesempatan tersebut.

“Jadi saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis,” jelas Yamani.

Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012, menjadikan Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara.

Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Lantas, siapa yang ada di balik Yamani? Apakah Yamani beroperasi seorang diri?

http://news.detik.com/read/2012/12/12/062953/2116046/10/skandal-pembatalan-vonis-mati-siapa-pihak-di-belakang-yamani?n991102605

KPK Juga Periksa Pegawai PBN di Proyek Hambalang

Gambar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengawali penyidikan kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, jilid II dengan sejumlah saksi.

Selain memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, penyidik juga memanggil  Kepala Bagian Persuratan Badan Pertanahan Nasional, Luki Ambar Winarti, untuk diperiksa terkait proyek bernilai Rp2,5 triliun tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2012).

Luki Ambar Winarti diperiksa sebagai saksi penyalahgunaan kewenangan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, di proyek Hambalang.

Selain Luki, KPK ernyata juga memeriksa dua saksi lainnya, Syarifah Sofiah selaku Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Didi Nurhadiman selaku Direktur PT Cikaracak Kreasi Sejati.

http://news.okezone.com/read/2012/12/11/339/730406/kpk-juga-periksa-pegawai-pbn-di-proyek-hambalang

Selayang Pandang Sengketa Pajak

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak (WP) tidak sependapat, maka timbullah sengketa pajak. Penyelesaian sengketa pajak di tahap paling awal adalah pengajuan permohonan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka WP dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Penetapan pajak dilakukan oleh DJP melalui proses pemeriksaan, penelitian, maupun verifikasi. Jenis-jenis ketetapan pajak yang diterbitkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Di samping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi yang dapat berupa denda, bunga, serta kenaikan.

Apabila WP ingin mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak harus diajukannya secara tertulis kepada DJP paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirimkannya SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali jika WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Atas keberatan tersebut, DJP akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

Ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan keberatan. Pertama, mengajukan surat permohonan keberatan yang telah ditandatangani oleh WP kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.

Kedua, permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan WP dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas. Ketiga, permohonan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak dikirimkan, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan pertama sampai dengan ketiga itu, tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

Terakhir, keempat, dalam hal WP mengajukan keberatan atas SKP, maka WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Perlu diperhatikan bahwa jika permohonan keberatan WP ditolak dan WP tidak mengajukan banding maka WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Selain permohonan keberatan, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. Jika dalam suatu ketetapan pajak ditemukan adanya kekeliruan akibat salah tulis atau salah hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, baik atas permohonan WP maupun secara jabatan, ketetapan pajak tersebut dapat dibetulkan. Ketentuan mengenai berbagai layanan tersebut dapat dilihat lebih lanjut di Situs Pajak pada kanal Belajar Pajak.

Jika kemudian, WP masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka WP masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, maka WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Selanjutnya jika WP masih juga tidak puas dengan Putusan Banding, maka WP masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Permohonan PK harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Kemudian terakhir, Mahkamah Agung harus mengambil keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima. Dengan demikan jelaslah bahwa sudah ada kepastian hukum yang menjamin hak-hak WP jika ingin mengajukan keberatan, banding, dan/atau PK atas SKP yang diterbitkan oleh DJP. Adil dan melegakan bukan? Bangga bayar Pajak!

Materi Sosiologi Hukum Awal (Pengantar)

Sistem Hukum Acara Pidana

  1. 1.  Sistem Inquisitoir

Asas inquisitoir dianut HIR untuk pemeriksaan pendahuluan. Asas inquisitoir ini sesuai dengan pandangan bahwa pengakuan tersangka merupakan alat bukti terpenting. Dasar hokum asas inquisitoir terdapat pada Pasal 164 HIR : “ Maka yang disebut bukti, yaitu :

  • Bukti surat
  • Bukti saksi
  • Sangka
  • Pengakuan
  • Sumpah

Dalam pemeriksaan, pemeriksa berusaha mendapatkan pengakuan dari tersangka. Kadang – kadang untuk mencapai maksud tersebut pemeriksa melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan. Sesuai dengan HAM yang sudah menjadi ketentuan universal, asas inquisitoir ini ditinggalkan oleh banyak negeri yang beradab. Kecuali di Inggris, Irlandia, dan Singapura dimana sistem pemeriksaan akusator telah bergeser kepada siatem inkuisitor. Selaras dengan itu, pembuktian menurut KUHAP, dimana alat – alat bukti berupa pengakuan diganti dengan “ keterangan terdakwa “ dan ditambah berupa keterangan ahli.

Pada sistem inquisitoir, jaminan serta perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan terdakwa belum memadai, artinya sering terjadi pelanggaran hak asasi dalam bentuk kekerasan dan penyiksaan pada tahap pemeriksaan penyidikan. Tidak ada jaminan bantuan hukum, dan pemberian ganti rugi tidak ada ketentuannya. Perlakuan para penegak hukum terhadap mereka masih sewenang – wenang dan tidak ada tindakan hukum yang tegas bagi pelanggaran hak asasi mereka.

  1. 2.  Sistem Accusatoir

Kebebasan memberi dan mendapatkan penasihat hukum menunjukkan bahwa KUHAP telah menganut sistem akusator, walaupun dalam praktek masih ada pelanggaran maka disebut accusatoir belum penuh ( gemateg accusatoir ). Hal ini berarti, perbedaan antara pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sidang pengadilan pada dasarnya telah dihilangkan.

Tersangka dipandang sebagai subjek dan berhak memberikan keterangan secara bebas dalam mengajukan pembelaan.  Sistem pembuktian menurut KUHAP, dimana alat – alat bukti berupa “ pengakuan “ diganti dengan “ keterangan terdakwa “, dan ditambah dengan keterangan ahli. Untuk mengimbangi perubahan sistem pemeriksaan dan pembuktian ini, para penegak hukum dituntut agar menguasai segi – segi tekhnis hukum dan ilmu – ilmu pembantu acara pidana seperti kriminalistik, kriminologi, kedokteran forensik, antropologi, psikologi, dll. Dalam hal ini terdapat dalam KUHAP :

Pasal 54 KUHAP :

“ Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum …. “

Salah satu hak tersangka/terdakwa yang sering dipermasalahkan dalam sistem akusator adalah hak untuk menjawab atau tidaknya pertanyaan yang diajukan penyidik, penuntut umum dan hakim.

Pasal 52 KUHAP :

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim “.

Dalam penjelasan pasal tersebut, tidak dijelaskan apakah tersangka atau terdakwa berhak diam tidak menjawab pertanyaan.

Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya, tersangka/terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu, wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan kepada tersangka atau tersakwa “.

Disitulah pentingnya perlindungan HAM terhadap tersangka/terdakwa. Dalam hal itu, bagaimana jika seseorang mengalami penderitaan karena pemeriksaan yang berlangsung lama sedangkan ia tidak bersalah. Penegak hukum diberi wewenang tertentu oleh KUHAP yang langsung mengurangi hak kebebasan tersangka/terdakwa, seperti penahanan, penggeledahan, penyitaan barang, dll. Tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalam rangkaian proses peradilan pidana yang dalam pelaksanaannya seharusnya memperhatikan HAM.

Dari uraian diatas dapat dikemukakan fakta, antara lain bahwa semenjak lahirnya UU No 8 Tahun 1981 ( KUHAP ), terdapat beberapa hal yang dianggap inovasi dalam prespektif hukum acara pidana, diantaranya adalah persoalan bantuan hukum terhadap tersangka ( Pasal 50 – 68 KUHAP ). Meskipun telah termuat secara rinci aturan tentang bantuan hukum dan pengaturan cara pemeriksaan selama proses penyidikan ( Pasal 52 diakaitkan dengan Pasal 117 ayat 1 KUHAP ), tidak terlihat adanya pengaturan tentang struktur dan lembaga pencegah, penindak dan akibat hukumnya terhadap pemeriksaan secara “ kekerasan ” dan “ penyiksaan “ selama proses penyidikan.

Pengertian BUMN, Yayasan Dan Koperasi

Gambar

BUMN

BUMN merupakan organisasi yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan penyertaan modal sebesar 50% atau lebih. BUMN berada di bawah top manajerial pemerintah, yang meliputi hak untuk menunjuk top manajemen dan menentukan kebijaksanaan pokok. BUMN didirikan untuk mencapai public purpose yang telah ditetapkan yang bersifat multi dimensi yang secara konsekuen ada dalam sistem public accountability. BUMN berusaha dalam aktivitas yang mempunyai sifat bisnis, yang menyangkut ide investasi dan keuntungan dengan memasarkan produk yang dihasilkan berupa barang/jasa.

Dapat juga di katakan bahwa BUMN/BUMD merupakan badan usaha milik pemerintah pusat/daerah yang  merupakan organisasi yang mengatur berbagai sumber daya berusaha memproduksi dan menjual barang jasa yang terjangkau tanpa mengurangi mutu untuk mencapai keuntungan.

  • BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: PERSERO dan PERUM.

Perbedaan PERSERO & PERUM

  • Pengaturan

Persero: Bab II Pasal 10-34 UU No. 19 Th 2003.

Perum: Bab III , Ps 35-62 UU No. 19/2003

  • Pendirian:

Persero & Perum: Diusulkan olehMenteri kepada Presiden dg pertimbangan Menteri          teknis dan Menteri Keuangan

Tujuan:

Adapun tujuan BUMN menurut Rees dalam Sri Maemunah (1984:14-19) adalah:

1.  Guna efisiensi ekonomi yang meliputi alokasi teknologi dan manajerial.

2. Kemampuan memperoleh laba, yang merupakan sumber pendapatan negara berupa pajak  penghasilan atas laba yang diperoleh BUMN dan bagian laba yang diterima pemerintah sebagai pemilik. Meningkatkan kemampuan laba adalah penting bagi BUMN karena menjadi sumber dana intern juga merupakan sumber pendapatan pemerintah.

3. Distribusi pendapatan, merupakan alat pemerintah untuk mengadakan distribusi pendapatan melalui kebijksanaan harga di bawah rata-rata atau dengan keputusan investasi yang mengabaikan economies of scale untuk meningkatkan pendapatan riil golongan tertentu.

4. Tujuan bersifat makro, sebagai alat kebijaksanaan pemerintah mempunyai tujuan yang bersifat aggregate, antara lain untuk memperluas kesempatan kerja, memperbaiki neraca pembayaran, menekan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen. Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya.

BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan :

  1.  karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal
  2.  disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas
  3.  alasan idiologi
  4.  alasan sosial politis
  5.  dan sebagai warisan sejarah.

Modal:

  • Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan BUMN bersumber dari:

a. APBN;

b. Kapitalisasi Cadangan;

c. Sumber lainnya.

  • Penyertaan modal negara dlm rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas dananya berasal dari APBN ditetapkan dengan PP (Ps 4 ayat (3) UU BUMN).
  • Setiap perubahan penyertaan modal negara, berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau PT ditetapkan dg PP. pengecualian bagi penambahan penyertaan modal negara yg berasal dari kapitalisasi cadangan & sumber lainnya.

Direksi BUMN Wajib Menerapkan Good Corporate Governance (GCG)

  1. Transparansi
  2. Kemandirian
  3. Akuntabilitas
  4. Kewajaran
  1. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
  2. Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  3. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
  4. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  5. Kewajaran (fairnes), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bacelius Ruru, 2001; Keputusan Menteri BUMN No.: Kep-117/M.MBU/2002, Pasal 3).
  • Merger, Konsolidasi & Akuisisi BUMN Diatur melalui PP
  • Privatisasi hanya dapat dilakukan terhadap BUMN yg berbentuk Persero.
  • Perjan bersifat Departemental Agency, berdasar UU BUMN 2003 dinilai sudah tidak cocok lagi dg kondisi skrg, fasilitas negara yg diberikan kpd Perjan sering disalahgunakan oleh para direksi yang bermental birokratis, maka dlm UU tsb Perjan tdk dimasukkan sbg BUMN.
  • UU BUMN mempertegas dan memperjelas hubungan BUMN selaku operator usaha dengan lembaga pemerintah sbg Regulator.

YAYASAN

Pengertian Yayasan :

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

            Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan:

1. Pengadilan Negri

Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negri

2. Kejaksaan

Kejaksaan Negri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan  tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.

3.Akuntan Publik Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekarjaan sebagai akuntan publik.

Kedudukan Yayasan :

Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :

> Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat

>Wakaf

>Hibah

>Hibah wasiat

> Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran  Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku

Syarat pendirian yayasan

Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001,yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.

Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).

2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.

Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.

3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

 

Syarat Pendirian :

1.yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas.

2.yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal.

3.pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

4.yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.

5.yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah

6.yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri

7.yayasan tidak boleh memakai nama yang :

∆ telah dipakai secara sah oleh yayasan lain

∆ bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

8.nama yayasan harus didahului kata “yayasan”

9.yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar

PROSES PENDIRIAN YAYASAN

1. Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan

2. Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan

3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha

4. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

5. Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM

6. Pengumuman dalam BNRI.

Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1.Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan

3.Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau

4.Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

Berakhirnya sebagai badan hukum

PASAL  62

Alasan pembubaran:

a)      Jangka waktu berakhir

b)      Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai

c)      Putusan pengadilan:

  1. Melanggar ketertiban umum
  2. Tidak mampu membayar utang
  3. Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang

PASAL  63

Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan

¢  Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)

¢  Pengurus selaku Likuidator

¢  Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan

PASAL  68

¢  Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan

¢  Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar

KOPERASI

Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Macam:

  • KoperasiKoperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  • Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Landasan dan Azas:

a.Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b.Berazas kekeluargaan.

Tujuan:

  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
  • Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran:

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip:

a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.kemandirian.

Syarat pendirian

  • Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
  • Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
  • Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
  • Berkedudukan di wilayah Indonesia;

 

Organ Koperasi  (ps. 21 s/d 25)

a.Rapat Anggota;

b.Pengurus;

c.Pengawas.

Sumber Modal

(1)Modal sendiri dapat berasal dari:

a.Simpanan pokok;

b.Simpanan wajib;

c.Dana cadangan;

d.Hibah.

(2)Modal pinjaman dapat berasal dari:

a.Anggota (simpan pinjam);

b.Koperasi lainnya dan/atau anggotanya

(simpan pinjam);

c.Bank dan lembaga keuangan lainnya;

d.Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

e.Sumber lain yang sah;

f. Modal penyertaan (diatur dengan PP);

Cara pembubaran

1. Keputusan Rapat Anggota yi:

a. memberitahukan kepada para

kreditur dan Pemerintah;

b. selama belum diterima

pemberitahuan tsb

pembubaran  belum  berlaku;

2. Keputusan Pemerintah, dengan alasan:

a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;

b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan;

c. kelangsungan hidupnya tidak dapat  lagi diharapkan

Pengertian Perbankan

Gambar

arti perbankan

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
MENGENAL
PRODUK SIMPANAN DI BANK

Anda pasti pernah berurusan dengan bank. Tapi kalau saya tanya apakah ada di antara Anda yang tahu apa sih sebenarnya bank itu, saya yakin tidak semuanya bisa menjawab. Kalau belum tahu, kenapa Anda tetap mau membuka rekening dan menyimpan uang di sana? Tidak usah khawatir pembaca, saya sendiri sudah membuka rekening tabungan sendiri di bank sejak saya SMA, sekalipun saya sendiri juga tidak tahu apa yang dimaksud dengan bank (padahal orang tua saya dulu bekerja di bank).

Tulisan kali ini akan membahas sedikit tentang apa itu bank, dan apa saja produk-produk yang dijual oleh bank, terutama produk simpanannya. Bank adalah lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan dan meminjam dana dari masyarakat.

Sebagai contoh, kalau Anda menyimpan uang di bank (misalnya deposito), Anda mungkin akan mendapatkan suku bunga 10 persen per tahun. Pada gilirannya, bank akan meminjamkan uang itu ke masyarakat, dan pihak yang meminjam uang itu harus membayar bunga kepada bank yang lebih tinggi dari 10 persen. Selisih persentase itulah yang menjadi keuntungan bank. Itu baru keuntungan kotornya, lo. Pada kenyataannya, keuntungan yang didapat dari selisih itu masih harus dikurangi lagi untuk membayar biaya-biaya operasional si bank, seperti gaji pegawai dan biaya-biaya kantor yang lain.

Bank kerap disebut sebagai urat nadi kegiatan ekonomi suatu negara. Pada manusia misalnya, nadi adalah “saluran” yang bertugas mengantar zat-zat (yang terdapat dalam darah) dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain. Kalau pada manusia, kurang darah akan menyebabkan lesu, maka pada negara, kurang uang akan menyebabkan ekonomi negara menjadi lesu. Ini karena uang adalah darah yang menggerakkan perekonomian. Tidak ada bisnis yang akan buka kalau tidak ada uang. Anda pun tidak mau berbisnis kalau tidak ada iming-iming uangnya, kan?

Karena itu, tidak berlebihan rasanya jika kita mengenal lebih jauh tentang produk-produk yang ada dalam bank. Dengan demikian kita bisa mendayagunakan produk-produk itu semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan kita.

Tadi telah dikatakan, bahwa bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman. Tulisan kali ini akan membahas lebih dulu produk-produk simpanan di bank dan bagaimana memaksimalkan manfaatnya. Kelak mungkin bisa kita bahas produk-produk pinjaman.

1. GIRO

Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.

Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah “jasa giro”. Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 – 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.

Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).

Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.

Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

2. TABUNGAN

Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.

Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.

Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.

Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda

Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata­rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.

Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.

Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

3. DEPOSITO

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.

Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.

Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.

http://sempak-dewidewi.blogspot.com/2012/03/arti-perbankan.html