BUMN
BUMN merupakan organisasi yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan penyertaan modal sebesar 50% atau lebih. BUMN berada di bawah top manajerial pemerintah, yang meliputi hak untuk menunjuk top manajemen dan menentukan kebijaksanaan pokok. BUMN didirikan untuk mencapai public purpose yang telah ditetapkan yang bersifat multi dimensi yang secara konsekuen ada dalam sistem public accountability. BUMN berusaha dalam aktivitas yang mempunyai sifat bisnis, yang menyangkut ide investasi dan keuntungan dengan memasarkan produk yang dihasilkan berupa barang/jasa.
Dapat juga di katakan bahwa BUMN/BUMD merupakan badan usaha milik pemerintah pusat/daerah yang merupakan organisasi yang mengatur berbagai sumber daya berusaha memproduksi dan menjual barang jasa yang terjangkau tanpa mengurangi mutu untuk mencapai keuntungan.
- BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: PERSERO dan PERUM.
Perbedaan PERSERO & PERUM
Persero: Bab II Pasal 10-34 UU No. 19 Th 2003.
Perum: Bab III , Ps 35-62 UU No. 19/2003
Persero & Perum: Diusulkan olehMenteri kepada Presiden dg pertimbangan Menteri teknis dan Menteri Keuangan
Tujuan:
Adapun tujuan BUMN menurut Rees dalam Sri Maemunah (1984:14-19) adalah:
1. Guna efisiensi ekonomi yang meliputi alokasi teknologi dan manajerial.
2. Kemampuan memperoleh laba, yang merupakan sumber pendapatan negara berupa pajak penghasilan atas laba yang diperoleh BUMN dan bagian laba yang diterima pemerintah sebagai pemilik. Meningkatkan kemampuan laba adalah penting bagi BUMN karena menjadi sumber dana intern juga merupakan sumber pendapatan pemerintah.
3. Distribusi pendapatan, merupakan alat pemerintah untuk mengadakan distribusi pendapatan melalui kebijksanaan harga di bawah rata-rata atau dengan keputusan investasi yang mengabaikan economies of scale untuk meningkatkan pendapatan riil golongan tertentu.
4. Tujuan bersifat makro, sebagai alat kebijaksanaan pemerintah mempunyai tujuan yang bersifat aggregate, antara lain untuk memperluas kesempatan kerja, memperbaiki neraca pembayaran, menekan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen. Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya.
BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan :
- karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal
- disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas
- alasan idiologi
- alasan sosial politis
- dan sebagai warisan sejarah.
Modal:
- Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan BUMN bersumber dari:
a. APBN;
b. Kapitalisasi Cadangan;
c. Sumber lainnya.
- Penyertaan modal negara dlm rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas dananya berasal dari APBN ditetapkan dengan PP (Ps 4 ayat (3) UU BUMN).
- Setiap perubahan penyertaan modal negara, berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau PT ditetapkan dg PP. pengecualian bagi penambahan penyertaan modal negara yg berasal dari kapitalisasi cadangan & sumber lainnya.
Direksi BUMN Wajib Menerapkan Good Corporate Governance (GCG)
- Transparansi
- Kemandirian
- Akuntabilitas
- Kewajaran
- Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
- Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairnes), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bacelius Ruru, 2001; Keputusan Menteri BUMN No.: Kep-117/M.MBU/2002, Pasal 3).
- Merger, Konsolidasi & Akuisisi BUMN Diatur melalui PP
- Privatisasi hanya dapat dilakukan terhadap BUMN yg berbentuk Persero.
- Perjan bersifat Departemental Agency, berdasar UU BUMN 2003 dinilai sudah tidak cocok lagi dg kondisi skrg, fasilitas negara yg diberikan kpd Perjan sering disalahgunakan oleh para direksi yang bermental birokratis, maka dlm UU tsb Perjan tdk dimasukkan sbg BUMN.
- UU BUMN mempertegas dan memperjelas hubungan BUMN selaku operator usaha dengan lembaga pemerintah sbg Regulator.
YAYASAN
Pengertian Yayasan :
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan:
1. Pengadilan Negri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negri
2. Kejaksaan
Kejaksaan Negri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.Akuntan Publik Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekarjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
> Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
>Wakaf
>Hibah
>Hibah wasiat
> Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Syarat pendirian yayasan
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001,yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Syarat Pendirian :
1.yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas.
2.yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal.
3.pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
4.yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
5.yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah
6.yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri
7.yayasan tidak boleh memakai nama yang :
∆ telah dipakai secara sah oleh yayasan lain
∆ bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
8.nama yayasan harus didahului kata “yayasan”
9.yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar
PROSES PENDIRIAN YAYASAN
1. Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
2. Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
4. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5. Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
6. Pengumuman dalam BNRI.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1.Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3.Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4.Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Berakhirnya sebagai badan hukum
PASAL 62
Alasan pembubaran:
a) Jangka waktu berakhir
b) Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai
c) Putusan pengadilan:
- Melanggar ketertiban umum
- Tidak mampu membayar utang
- Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
¢ Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
¢ Pengurus selaku Likuidator
¢ Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan
PASAL 68
¢ Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan
¢ Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar
KOPERASI
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam:
- KoperasiKoperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Landasan dan Azas:
a.Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.Berazas kekeluargaan.
Tujuan:
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
- Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip:
a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.kemandirian.
Syarat pendirian
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
- Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
- Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
- Berkedudukan di wilayah Indonesia;
Organ Koperasi (ps. 21 s/d 25)
a.Rapat Anggota;
b.Pengurus;
c.Pengawas.
Sumber Modal
(1)Modal sendiri dapat berasal dari:
a.Simpanan pokok;
b.Simpanan wajib;
c.Dana cadangan;
d.Hibah.
(2)Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.Anggota (simpan pinjam);
b.Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
(simpan pinjam);
c.Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.Sumber lain yang sah;
f. Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Cara pembubaran
1. Keputusan Rapat Anggota yi:
a. memberitahukan kepada para
kreditur dan Pemerintah;
b. selama belum diterima
pemberitahuan tsb
pembubaran belum berlaku;
2. Keputusan Pemerintah, dengan alasan:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan